"DAMPAK PENERIMAAN PAJAK AKIBAT COVID 19 DI INDONESIA"

 

“DAMPAK PENERIMAAN PAJAK AKIBAT COVID 19 DI INDONESIA”


                 OLEH : LINDA TRI NURCAHYANI

                         PERPAJAKAN FEB UHAMKA


Assalamualaikum Wr. Wb

Hallo teman- teman semuanya di blog kali ini saya akan membahas mengenai Perpajakan.

Selamat membaca…



Kurang lebih satu bulan lagi kita akan memasuki akhir tahun 2020 namun berbeda dengan akhir tahun sebelumnya yang meriah. Kemungkinan akhir tahun sekarang ini akan berbeda karena masih dalam kondisi Pandemi Covid 19 atau virus corona yang  menjangkit hampir seluruh negara di dunia ini tak terkecuali Indonesia.

Selain itu apa pengaruh terbesar dari adanya virus corona? Penyebaran virus corona yang semakin merajalela membuat memperlambatnya pertumbuhan ekonomi diseluruh dunia termasuk Indonesia. Baik dari segi manufaktur sampai finansial merasakan dampak Pandemi Covid 19. Karena secara teori menurunnya pertumbuhan ekonomi akan berkorelasi dengan penurunan penerimaan dari sektor perpajakan. Bisa kita rasakan betapa berpengaruhnya Virus Corona pada kehidupan manusia khususnya diindonesia saat ini. Baik itu dari segi pekerjaan, pendidikan, pengusaha dan lain sebagainya. Mulai dari adanya pembatasan aktivitas berskala besar ( PSBB ) sampai adanya lockdown di berbagai daerah diseluruh Indonesia. Faktor lainnya seperti turunnya daya beli masyarakat, turunnya tingkat investasi, dan berbagai faktor makro yang menyelimuti seluruh pemerintahan didunia ini.

Pandemi Covid 19 menyebabkan ekspor indonesia hanya mencapai US$76,41 miliar atau turun 5,49% pada periode  Januari hingga Juni tahun ini dibandingkan periode yang sama ditahun sebelumnya. Konsumsi rumah tangga Indonesia merupakan Kontributor terbesar yang menyumbang hampir 60%  terhadap ekonomi Indonesia. Hal ini menyebabkan faktor eksternal seperti penurunan ekspor tidak terlalu berkontribusi pada munculnya resesi dibandingkan faktor internal. Selain itu berhentinya roda perekonomian telah membuat meningkatnya angka pengangguran. Menurut Badan Pusat Statistik ( BPS ) angka pengangguran mengalami peningkatan. Bertambahanya penganggguran dan berkurangnya pendapatan karena pandemi covid 19 juga diprediksi akan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia. Banyak orang yang kehilangan pekerjaannya dan banting stir agar tetap bisa menghidupi keluarganya. Masih beruntung orang – orang yang masih bisa bekerja meskipun harus menerapkan Work From Home ( WFH ) sesuai dengan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja.

Upaya Pemerintah dalam memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya adalah diberikannya relaksasi perpajakan kepada dunia usaha. Mereka dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input maupun penurunan penjualan. Dengan demikian, perusahaan bisa tetap beroperasi secara normal.  Dan diharapkan perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).

Adapun beberapa instrumen pajak yang minus setelah digunakan untuk penanganan Covid 19 adalah PPh Badan Pajak dalam rangka impor ( PDRI ) terdiri beberapa jenis : Pajak Penghasilan ( PPh ) pasal 22  Impor ,  PPh Pasal 22 Ekspor, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) Impor, dan Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPnBm ).

Penerimaan yang paling berdampak adalah penerimaan yang berasal dari  PPh Badan. Kemudian yang negatif juga pajak – pajak yang berbasis impor. Sedangkan penerimaan pajak yang pertumbuhnya masih positif adalah Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ). Dalam hal  ini, untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengurangi beban ekonomi akibat Covid 19, pemerintah telah merilis beberapa kebijakan insentif fiskal berupa Peraturan Menteri Keuangan, diantaranya :

a.      Dirilisnya PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Pandemi Covid 19 sebagai pengganti PMK Nomor 23/PMK.03/2020. Berisi insentif pajak PPh Pasal 21 yang diberikan fasilitas pajak ditanggung oleh pemerintah bagi karyawan yang ber NPWP dan mempunyai penghasilan tidak lebih dari 200 juta bagi perusahaan yang bergerak disalah satu dari 1.062 bidang industri tertentu.

b.      Fungsi pajak sebagai fungsi regulerend sangat kental dalam pemberian fasilitas pajak yang ada didalam PMK No 28/PMK.03/2020 tentang pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yag dieprlukan dalam rangka Penanganan Covid 19. Tujuannya adalah untuk mendukung ketersediaan obat – obatan , alat kesehatan, dan pendukung lainnnya.

Dalam hal ini pemerintah telah berupaya mengurangi dampak negatif dari Covid 19 dengan mengeluarkan beberapa insentif fiskal semoga hal tersebut dapat bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dibidang ekonomi.

Demikian pembahasan kali ini mohon maaf jika masih banyak kesalahan dalam hal penulisannya dan lainnya. Tunggu tulisan saya diblog selanjutnya…

Wassalamualaikum Wr.Wb

Sumber :

https://www.akseleran.co.id/blog/dampak-corona/

https://news.ddtc.co.id/

Komentar

Postingan Populer