"DAMPAK PENERIMAAN PAJAK AKIBAT COVID 19 DI INDONESIA"
“DAMPAK
PENERIMAAN PAJAK AKIBAT COVID 19 DI INDONESIA”
Assalamualaikum
Wr. Wb
Hallo
teman- teman semuanya di blog kali ini saya akan membahas mengenai Perpajakan.
Selamat
membaca…
Kurang lebih satu bulan lagi kita
akan memasuki akhir tahun 2020 namun berbeda dengan akhir tahun sebelumnya yang
meriah. Kemungkinan akhir tahun sekarang ini akan berbeda karena masih dalam
kondisi Pandemi Covid 19 atau virus corona yang
menjangkit hampir seluruh negara di dunia ini tak terkecuali Indonesia.
Selain itu apa pengaruh terbesar
dari adanya virus corona? Penyebaran virus corona yang semakin merajalela
membuat memperlambatnya pertumbuhan ekonomi diseluruh dunia termasuk Indonesia.
Baik dari segi manufaktur sampai finansial merasakan dampak Pandemi Covid 19. Karena
secara teori menurunnya pertumbuhan ekonomi akan berkorelasi dengan penurunan
penerimaan dari sektor perpajakan. Bisa kita rasakan betapa berpengaruhnya
Virus Corona pada kehidupan manusia khususnya diindonesia saat ini. Baik itu
dari segi pekerjaan, pendidikan, pengusaha dan lain sebagainya. Mulai dari
adanya pembatasan aktivitas berskala besar ( PSBB ) sampai adanya lockdown
di berbagai daerah diseluruh Indonesia. Faktor lainnya seperti turunnya daya
beli masyarakat, turunnya tingkat investasi, dan berbagai faktor makro yang
menyelimuti seluruh pemerintahan didunia ini.
Pandemi Covid 19 menyebabkan
ekspor indonesia hanya mencapai US$76,41 miliar atau turun 5,49% pada
periode Januari hingga Juni tahun ini
dibandingkan periode yang sama ditahun sebelumnya. Konsumsi rumah tangga
Indonesia merupakan Kontributor terbesar yang menyumbang hampir 60% terhadap ekonomi Indonesia. Hal ini
menyebabkan faktor eksternal seperti penurunan ekspor tidak terlalu berkontribusi
pada munculnya resesi dibandingkan faktor internal. Selain itu berhentinya roda
perekonomian telah membuat meningkatnya angka pengangguran. Menurut Badan Pusat
Statistik ( BPS ) angka pengangguran mengalami peningkatan. Bertambahanya
penganggguran dan berkurangnya pendapatan karena pandemi covid 19 juga
diprediksi akan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia. Banyak orang yang
kehilangan pekerjaannya dan banting stir agar tetap bisa menghidupi
keluarganya. Masih beruntung orang – orang yang masih bisa bekerja meskipun
harus menerapkan Work From Home ( WFH ) sesuai dengan kebijakan perusahaan
tempat mereka bekerja.
Upaya Pemerintah dalam memitigasi
dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Salah satunya adalah diberikannya relaksasi perpajakan kepada dunia usaha. Mereka dapat
menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga
bahan input maupun penurunan penjualan. Dengan demikian, perusahaan bisa tetap
beroperasi secara normal. Dan diharapkan
perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).
Adapun beberapa instrumen pajak
yang minus setelah digunakan untuk penanganan Covid 19 adalah PPh Badan Pajak
dalam rangka impor ( PDRI ) terdiri beberapa jenis : Pajak Penghasilan ( PPh )
pasal 22 Impor , PPh Pasal 22 Ekspor, Pajak Pertambahan Nilai
( PPN) Impor, dan Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPnBm ).
Penerimaan yang paling berdampak
adalah penerimaan yang berasal dari PPh
Badan. Kemudian yang negatif juga pajak – pajak yang berbasis impor. Sedangkan
penerimaan pajak yang pertumbuhnya masih positif adalah Pajak Pertambahan Nilai
( PPN ). Dalam hal ini, untuk menjaga
stabilitas ekonomi dan mengurangi beban ekonomi akibat Covid 19, pemerintah
telah merilis beberapa kebijakan insentif fiskal berupa Peraturan Menteri
Keuangan, diantaranya :
a.
Dirilisnya
PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak
Pandemi Covid 19 sebagai pengganti PMK Nomor 23/PMK.03/2020. Berisi insentif
pajak PPh Pasal 21 yang diberikan fasilitas pajak ditanggung oleh pemerintah
bagi karyawan yang ber NPWP dan mempunyai penghasilan tidak lebih dari 200 juta
bagi perusahaan yang bergerak disalah satu dari 1.062 bidang industri tertentu.
b.
Fungsi
pajak sebagai fungsi regulerend sangat kental dalam pemberian fasilitas
pajak yang ada didalam PMK No 28/PMK.03/2020 tentang pemberian fasilitas pajak
terhadap barang dan jasa yag dieprlukan dalam rangka Penanganan Covid 19.
Tujuannya adalah untuk mendukung ketersediaan obat – obatan , alat kesehatan,
dan pendukung lainnnya.
Dalam hal ini pemerintah telah
berupaya mengurangi dampak negatif dari Covid 19 dengan mengeluarkan beberapa
insentif fiskal semoga hal tersebut dapat bermanfaat dan berdampak positif bagi
masyarakat, khususnya dibidang ekonomi.
Demikian pembahasan kali ini mohon
maaf jika masih banyak kesalahan dalam hal penulisannya dan lainnya. Tunggu
tulisan saya diblog selanjutnya…
Wassalamualaikum Wr.Wb
Sumber :
Komentar
Posting Komentar