tausyiah puasa
Pengertian Puasa dan Penjelasan Rukun-Rukunnya
Pengertian
Puasa
Puasa secara bahasa artinya menahan dari
sesuatu. Adapun secara istilah syar’i artinya menahan diri dari makan, minum,
dan dari segala pembatal puasa yang disertai dengan niat dari mulai terbitnya
fajar shadiq hingga terbenamnya matahari
Rukun-Rukun
Puasa
Dari pengertian puasa secara istilah
(syar’i) tercermin bahwa ia memiliki dua rukun yang sangat asasi, keduanya itu
adalah :
1. Manahan diri dari segala pembatal
puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dalil rukun ini
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا
كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ
إِلَى اللَّيْلِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan
carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (al-Baqarah: 187).
putih itu siang, hitam itu malam.àDan yang dimaukan dengan ‘benang putih dan benang hitam’ adalah
putih itu siang, hitam itu malam.àDan yang dimaukan dengan ‘benang putih dan benang hitam’ adalah
2. Niat, yang berpuasa tersebut
memaksudkan tatkala menahan diri dari segala mufthirot (pembatal puasa)
tersebut ibadah kepada Alloh ‘Azza wa Jalla. Dengan adanya niat terbedakanlah
antara amal yang dimaksudkan untuk ibadah dari selainnya. Dan dengan niat pula
terbedakan antara ibadah yang satu dengan yang lainnya.
Orang yang berpuasa dengan puasanya tersebut memaksudkan apakah ia berpuasa Ramadhan atau selainnya; dari berbagai macam puasa.
Orang yang berpuasa dengan puasanya tersebut memaksudkan apakah ia berpuasa Ramadhan atau selainnya; dari berbagai macam puasa.
Dalil rukun ini sebagaimana sabda
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Suatu amal tergantung pada
niat-niatnya, dan bagi setiap orang sesuai dengan yang dia niatkan.” (HR.
Bukhari No. 1, Muslim No. 1907)
(Dari Kitab Fiqhul Muyassar fii Dhau
al-Kitabi wa as-Sunnah, Penulis Majmu’ minal Ulama, Taqdim asy Syaikh Shalih
bin Abdul Aziz alu Syaikh, hal 149)
Komentar
Posting Komentar